Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus batas usia calon Kepala Daerah. Menurutnya, adanya putusan itu akan berujung kepada nepotisme.
Hasto awalnya mengatakan putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin.
"Kemudian terkait masalah lainnya, keputusan MA, itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda," kata Hasto ditemui di Kawasan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Pasalnya, kata dia, kalau adanya putusan MA itu mendorong kepemimpinan anak muda, mengapa aturannya tidak dibatasi sampai minimal usia 25 tahun.
"Karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa tidak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, inikan menunjukan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya adanya putusan ini justru akan berujung kepada praktik nepotisme.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," pungkasnya.
Putusan MA
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Hendrar Prihadi, Mantan Wali Kota Semarang Maju Cagub Jateng Jalur PDIP
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.