Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:53 WIB
Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024
Bendahara Umum DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus. (Suara.com?Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI