Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:53 WIB
Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024
Bendahara Umum DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus. (Suara.com?Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Umum DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus mengatakan, meski adanya putusan Mahkamah Agung yang menghapus batas usia kepala daerah, belum ada kepastian apakah Projo akan mendukung putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep di Pilkada 2024. Alasannya, belum ada komunikasi.

"Belum, belum, belum ada kita juga belum tahu putusannya kayak apa, kayak apa, ya kita belum bahas itu sama sekali," kata Panel di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, juga belum ada kepastian apakah Kaesang akan maju atau tidak di Pilkada 2024 nanti.

"Masalah Mas Kaesang maju atau tidak juga saya nggak tahu. Tapi memang ada beberapa berita, saya tahu dari berita," ujarnya.

Baca Juga: Projo Berharap Jokowi Pimpin Parpol Setelah Pensiun: Mubazir Kalau Pulang Kampung

"Ada yang dorong-dorong Mas Kaesang di Bekasi, ada yang di mana lagi. Banyak banget meme itu," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Projo Ingatkan PDIP Jadilah Oposisi Tangguh: Jangan Setengah Hati

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI