Duet Anies-Ahok Dipastikan Gembos, PDIP Cari Figur Lain buat Pilkada Jakarta?

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:38 WIB
Duet Anies-Ahok Dipastikan Gembos, PDIP Cari Figur Lain buat Pilkada Jakarta?
Foto Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Instagram @ngumpulreceh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Ahok di DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud. Sebab, Anies-Ahok bakal terganjal aturan jika ingin berpasangan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, terdapat larangan bagi mantan Gubernur maju lagi dalam Pilkada sebagai Wakil Gubernur.

Viral Poster Anies-Ahok vs Ridwan Kamil-Heru Budi di Pilgub DKI 2024 [Twitter]
Viral Poster Anies-Ahok. [Twitter]

"Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Artinya, antara Ahok atau Anies tidak bisa maju sebagai Cawagub karena keduanya sudah pernah menjabat sebagai Gubernur di Jakarta.

Sementara, Dody memastikan Anies dan Ahok masih bisa maju sebagai Cagub karena tak ada aturan yang melarangnya.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur gak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," tuturnya.

Aturan tersebut dikatakan Dody masih berlaku sampai saat ini. Kecuali, nantinya KPU RI mengeluarkan aturan baru yang merevisi soal ketentuan pencalonan.

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI