Duet Anies-Ahok Dipastikan Gembos, PDIP Cari Figur Lain buat Pilkada Jakarta?

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:38 WIB
Duet Anies-Ahok Dipastikan Gembos, PDIP Cari Figur Lain buat Pilkada Jakarta?
Foto Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Instagram @ngumpulreceh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan jika wacana menduetkan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Pilgub Jakarta 2024 kekinian telah gembos. 

"Mas Anies pernah disinggung oleh Ketua DPD DKI ya, berpasangan dengan Ahok. Tapi, saya melihat wacana itu gembos," kata Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Baca Juga: Minggir Bos! PDIP Cari Figur Pemimpin di Pilkada Sumut: Bukan Sosok Bos Menantu Orang Besar

PDIP sendiri, kata dia, hingga kekinian masih melakukan penjaringan terhadap nama-nama yang akan didukung di Pilgub Jakarta 2024. 

Baca Juga: Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima. (Suara.com/Bagaskara)
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima. (Suara.com/Bagaskara)

"Nah, itu pasti akan ada, karena penjaringan, kan di PDI itu ada proses penjaringan dan penyaringan. Penjaringan hari ini belum selesai. Yang digadang-gadang dari mana?" ungkapnya. 

Baca Juga: Pede Menantu Jokowi Bisa Bikin Ahok Keok di Pilkada Sumut, Demokrat: Bobby Pasti Menangkan Pertarungan

"Yang digadang-gadang itu di dalam proses penyaringan. Nah, Penjaringan itu mungkin bisa saya, bisa Pak Andika, bisa Mas Pras (Prastyo Edi), bisa siapapun untuk masuk penjaringan," sambungnya. 

Dalam penjaringan tersebut, menurutnya, PDIP akan melihat beberapa aspek terutama soal elektabilitas. 

"Nah, penyaringan inilah akan didetailkan tentang standar kapabilitas dan kapasitas dengan problem DKI yang saat ini dan tentunya adalah elektabilitas," pungkasnya.

Baca Juga: Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Tak Bisa Terwujud, Undang-Undang Melarang!

Duet Anies-Ahok Dilarang UU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Ahok di DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud. Sebab, Anies-Ahok bakal terganjal aturan jika ingin berpasangan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, terdapat larangan bagi mantan Gubernur maju lagi dalam Pilkada sebagai Wakil Gubernur.

Viral Poster Anies-Ahok vs Ridwan Kamil-Heru Budi di Pilgub DKI 2024 [Twitter]
Viral Poster Anies-Ahok. [Twitter]

"Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Artinya, antara Ahok atau Anies tidak bisa maju sebagai Cawagub karena keduanya sudah pernah menjabat sebagai Gubernur di Jakarta.

Sementara, Dody memastikan Anies dan Ahok masih bisa maju sebagai Cagub karena tak ada aturan yang melarangnya.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur gak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," tuturnya.

Aturan tersebut dikatakan Dody masih berlaku sampai saat ini. Kecuali, nantinya KPU RI mengeluarkan aturan baru yang merevisi soal ketentuan pencalonan.

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI