Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima enggan terburu-buru menganggap adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah itu demi kepentingan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada 2024.
Aria Bima mengatakan, pihaknya akan melihat dulu sejauh mana pertimbangan hakim MA dalam putusannya tersebut.
"Jadi saya menanggapi keputusan MA, saya pengen tahu argumentasinya," kata Aria Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, memang diperlukan satu pemahaman yang sama mengenai batas usia di semua tingkatan Pemilu. Adanya putusan ini bisa jadi bahan masukan.
Baca Juga: Respons Jokowi Soal Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Tanya Ke MA Atau Yang Gugat
"Kita pengen dalam satu kesatuan pemahaman kita, mana yang keputusan politis, saya tanya kok 30 (tahun) kok Wali Kota 25, misalnya kok nggak 17 tahun sekalian, kok nggak 18 tahun sekalian, kok nggak 20 tahun sekalian," ujar dia.
Ia mengaku belum mau terburu-buru melihat adanya putusan tersebut demi meloloskan Kaesang maju di Pilkada.
"Saya nggak terlalu yakin kalau itu hanya akan di fokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya mas Kaesang jangan mengada ada dulu," katanya.
Karena itu, ia akan melihat dulu pertimbangan apa yang diberikan hakim dalam memberikan keputusan dalam perkara tersebut.
"Kita lihat sejauh mana pertimbangan-pertimbangan hakim memutuskan itu dengan amar putusannya dan kita akan pelajari sejauh mana keputusan itu tidak diwacanakan seperti putusan MK," katanya.
Baca Juga: PKS Sambut Baik Putusan MA Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Bagus, Sehat Bagi Demokrasi
Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.