Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Cyril Raoul Hakim atau akrab disapa Chico, mengkritisi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Ia menilai adanya putusan itu karena hukum kembali diakali. Terlebih demi meloloskan putra penguasa maju di Pilkada 2024.
"Kembali lagi "hukum diakali oleh hukum" demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok
Ia mengatakan, negara terus-terusan dipaksa mengakomodir calon pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas.
"Tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, jika mengakali hukum dengan hukum merupakan sebuah pengkhianatan.
Baca Juga: Setuju Putusan MA Cabut Batas Usia Kepala Daerah, Golkar: Gak Ada Kaitannya dengan Kaesang!
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Putusan MA
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.