Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:17 WIB
Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi
Kaesang Unggah Foto Bareng Ayah dan Kader PSI, Publik: Kakak Tertua, Ipar dan Paman Gak Diajak? [Instagram Kaesang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, bahwa partainya enggan menanggapi terburu-buru adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. 

Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu adanya putusan tersebut. 

"Kami akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Baca Juga: Ramai Kaesang Pangarep dan Budisatrio bakal Maju di Pilgub DKI Jakarta: Oke Gas Oke Gas Sekeluarga Nyalon Gas

Baca Juga: Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan

Saat ditanya apakah Demokrat mendukung atau tidak adanya putusan tersebut, Herman mengatakan, akan menunggu dulu apakah putusan itu menjadi aturan yang mutlak atau tidak. 

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)

"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti. Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," ungkapnya.

"Oleh karena itu kami akan pastikan dulu setelah itu akan berpendapat," sambungnya. 

Baca Juga: Grace Sebut Kaesang Belum Memutuskan Maju atau Tidak di Pilwalkot Depok 2024

Lebih lanjut, ketika kembali ditanya apakah adanya putusan ini akan mengulang kejadian di Pilpres 2024 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (PK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, Demokrat enggan mengomentari. 

Baca Juga: Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," pungkasnya. 

Aturan Batas Usia Cagub-Cawagub Dihapus

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.  Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun. 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024). 

Baca Juga: Grace Natalie: PSI Apresiasi Dorongan Minta Kaesang Maju Pilwalkot Depok Atau Bekasi

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Adapun pasal tersebut berbunyi: 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'. 

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI