Jadi Ahli di MK, Eks Hakim Konstitusi Aswanto Sebut Suara Parpol Teratas di Pileg 2024 Bisa Raib jika Pemilu Diulang

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:27 WIB
Jadi Ahli di MK, Eks Hakim Konstitusi Aswanto Sebut Suara Parpol Teratas di Pileg 2024 Bisa Raib jika Pemilu Diulang
Eks Ketua MK Aswanto. (Dok. MK RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai partai politik (parpol) peserta pemilu akan terdampak jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan. 

Hal itu disampaikan Aswanto saat menjadi ahli dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak terkait pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2024).

Sidang perkara nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan Partai Golkar terkait PHPU DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat.

Baca Juga: MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti

Baca Juga: Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain

Dalam petitumnya, Golkar meminta PSU di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari. Pasalnya, Golkar menilai ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat tertera.

Baca Juga: Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara

“Ada potensi pergeseran suara, tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK," kata Aswanto di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

"Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya, dengan saat yang sama mereka tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK. Sebab, terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa," tambah dia.

Aswanto menyebut dalil pemohon harus benar-benar dapat dibuktikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu untuk bisa melakukan PSU.

Baca Juga: MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan

Baca Juga: Kecewa MK Bisa Diintervensi Demi Gibran Jadi Cawapres, Megawati: Saya yang Buat Kok Dipakai Hal Tidak Baik?!

Pembuktian ini dianggap penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.

Selain itu, Aswanto juga menyebut hal-hal berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang sepanjang bisa dibuktikan memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.

Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI