Suara.com - Para saksi partai politik di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman memilih untuk tidak menandatangani hasil akhir penetapan hasil. Hal tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 29 Taman Martani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.
Saksi dari Partai NasDem Sutomo di TPS tersebut mengaku melihat kesalahan pada penghitungan proses suara, seperti surat suara yang dimasukkan ke kotak suara yang tidak sesuai.
Baca Juga: Belum Bisa Pastikan Nasib PPP di Parlemen DPR RI, Begini Penjelasan MK
Pernyataan itu disampaikan Sutomo saat menjadi saksi dari pemohon pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ketua KPPS Minta Surat Mandat dari Presiden ke Saksi, Hakim Arief Heran Sampai Tanya Presiden Apa?
Dia menyebut kesalahan dan waktu penghitungan yang berlarut-larut membuat para saksi kelelahan secara fisik.
"Jadi kami memilih untuk tidak tanda tangan dan kami fokus untuk menjaga suara masing-masing dari partai dan suara NasDem tidak ada masalah, di mana ada 12 suara di sana," kata Sutomo di di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Hal serupa juga terjadi di tingkat kecamatan. Saksi NasDem di Kecamatan Kalasan Gunawan Nur Cahyo mengungkapkan proses rekapitalasi berlangsung selama 11 hari sehingga melelahkan para saksi.
Baca Juga: MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
Baca Juga: Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
Kelelahan tersebut membuat adanya perubahan perolehan suara antara hasil di TPS dengan kecamatan.
"Saya diinfokan saksi NasDem wilayah kalau ada permasalahan perolehan suara, saya akhirnya baru memperhatikan C.Hasil untuk TPS 29 Taman Martani benar dari suara Golkar awalnya 10 suara menjadi 14 suara,” ungkap Gunawan.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.