"Yang disampaikan Ketua KPPS," balas Hayun.
"Iya, itu presidennya presiden apa? Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main main atau apa? Loh kalau seluruh saksi harus ada mandat dari presiden, presidennya yo mabuk itu," tutur Arief diakhiri dengan tawanya.
Lebih lanjut, Hayun mengungkapkan bahwa hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki surat mandat dari presiden.
Hal itu justru makin membuat Hakim Arief heran. Sebab, PKS juga dipimpin oleh seorang presiden partai.
"Presiden PKS?" tanya Arief.
"Mandat dari presiden sama mandat dari PKS itu lengkap," timpal Hayun.
Padahal, lanjut dia, saksi dari partai lain juga sudah memiliki surat mandat dari partainya masing-masing, tetapi tetap tidak boleh masuk ke TPS.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban