Ketua KPPS Minta Surat Mandat dari Presiden ke Saksi, Hakim Arief Heran Sampai Tanya Presiden Apa?

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:21 WIB
Ketua KPPS Minta Surat Mandat dari Presiden ke Saksi, Hakim Arief Heran Sampai Tanya Presiden Apa?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengusir para saksi mandat dari partai politik.

Peristiwa saksi diusir Ketua KPPS ini, kata Hayun, terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Hal itu disampaikan Hayun saat menjadi saksi dari pemohon, dalam perkara ini PAN, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari presiden," kata Hayun di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang di panel 3 lantas merasa heran karena saksi diharusnya punya surat mandat dari presiden.

"Hah?" demikian respons heran yang ditunjukkan Hakim Arief.

"Surat mandat dari presiden," kata Hayun lagi.

"Surat mandatnya dari presiden?" ucap Arief menegaskan.

"Iya, yang mulia," sahut Hayun.

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban

"Kalau gitu, presiden apa?" tanya Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI