Suara.com - Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengusir para saksi mandat dari partai politik.
Peristiwa saksi diusir Ketua KPPS ini, kata Hayun, terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan Hayun saat menjadi saksi dari pemohon, dalam perkara ini PAN, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari presiden," kata Hayun di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang di panel 3 lantas merasa heran karena saksi diharusnya punya surat mandat dari presiden.
"Hah?" demikian respons heran yang ditunjukkan Hakim Arief.
"Surat mandat dari presiden," kata Hayun lagi.
"Surat mandatnya dari presiden?" ucap Arief menegaskan.
"Iya, yang mulia," sahut Hayun.
Baca Juga: BRI Jadi Penyalur KUR Terbesar di Papua, Capai 59,6 Persen
"Kalau gitu, presiden apa?" tanya Arief.
"Yang disampaikan Ketua KPPS," balas Hayun.
"Iya, itu presidennya presiden apa? Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main main atau apa? Loh kalau seluruh saksi harus ada mandat dari presiden, presidennya yo mabuk itu," tutur Arief diakhiri dengan tawanya.
Lebih lanjut, Hayun mengungkapkan bahwa hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki surat mandat dari presiden.
Hal itu justru makin membuat Hakim Arief heran. Sebab, PKS juga dipimpin oleh seorang presiden partai.
"Presiden PKS?" tanya Arief.
"Mandat dari presiden sama mandat dari PKS itu lengkap," timpal Hayun.
Padahal, lanjut dia, saksi dari partai lain juga sudah memiliki surat mandat dari partainya masing-masing, tetapi tetap tidak boleh masuk ke TPS.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.