Suara.com - Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong, Muhamad Rizal, mengungkapkan bahwa dua orang calon anggota legislatif yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat merupakan kakak beradik.
Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi saksi, dari pemohon dalam perkara ini Partai Amanat Nasional (PAN) pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Rizal menjelaskan ada dua orang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi anggota KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 7 dan 18.
Rizal mengaku sudah melaporkan kedua caleg tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong setelah mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterimanya.
Baca Juga: PKS Tegaskan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Yang Ditangkap Karena Narkoba
"Pada Selasa tanggal 27 Februari 2024, kami dapat info ada caleg yang menjadi ketua TPS 7 di Kelurahan Malawele. Setelah saya mendapat info, saya cek kebenarannya. Di tanggal 29 Februari, di hari Kamis jam 3 sore, saya melapor ke Bawaslu Kabupaten Sorong," kata Rizal di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
"Untuk di TPS 18, kami baru tahu di tanggal 18 Maret 2024 dan saya langsung memerintahkan saya punya pengurus partai untuk melapor ke Bawaslu tanggal 19 Maret 2024," tambah dia.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa keduanya memiliki relasi keluarga, yaitu saudara kakak dan adik.
"Jadi caleg di TPS 7 dan 18 ini merupakan caleg dari partai PKS dan mereka berdua ini adik kakak," ungkap Rizal.
Dia juga menyebut bahwa caleg yang juga bertugas sebagai KPPS di TPS 7 bernama Susiati Making sementara di TPS 18 ialah Nani Mariana.
Baca Juga: Kemasan Sabu Kasus Caleg PKS Mirip Dengan Jaringan Fredy Pratama
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sorong mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus pelanggaran kode etik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 7, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Pasalnya, Ketua KPPS tersebut diketahui menjadi caleg dari PKS. Untuk itu, bawaslu akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
“Bawaslu Sorong telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7/2022 tentang penanganan pelanggaran pemilu,” kata Anggota Bawaslu Sorong di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran dengan memberhentikan Ketua KPPS Malawele dengan tidak terhormat,” tambah dia.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.