Suara.com - Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong, Muhamad Rizal, mengungkapkan bahwa dua orang calon anggota legislatif yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat merupakan kakak beradik.
Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi saksi, dari pemohon dalam perkara ini Partai Amanat Nasional (PAN) pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Rizal menjelaskan ada dua orang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi anggota KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 7 dan 18.
Rizal mengaku sudah melaporkan kedua caleg tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong setelah mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterimanya.
"Pada Selasa tanggal 27 Februari 2024, kami dapat info ada caleg yang menjadi ketua TPS 7 di Kelurahan Malawele. Setelah saya mendapat info, saya cek kebenarannya. Di tanggal 29 Februari, di hari Kamis jam 3 sore, saya melapor ke Bawaslu Kabupaten Sorong," kata Rizal di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
"Untuk di TPS 18, kami baru tahu di tanggal 18 Maret 2024 dan saya langsung memerintahkan saya punya pengurus partai untuk melapor ke Bawaslu tanggal 19 Maret 2024," tambah dia.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa keduanya memiliki relasi keluarga, yaitu saudara kakak dan adik.
"Jadi caleg di TPS 7 dan 18 ini merupakan caleg dari partai PKS dan mereka berdua ini adik kakak," ungkap Rizal.
Dia juga menyebut bahwa caleg yang juga bertugas sebagai KPPS di TPS 7 bernama Susiati Making sementara di TPS 18 ialah Nani Mariana.
Baca Juga: PKS Tegaskan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Yang Ditangkap Karena Narkoba
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sorong mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus pelanggaran kode etik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 7, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.