Kecewa MK Bisa Diintervensi Demi Gibran Jadi Cawapres, Megawati: Saya yang Buat Kok Dipakai Hal Tidak Baik?!

Jum'at, 24 Mei 2024 | 18:39 WIB
Kecewa MK Bisa Diintervensi Demi Gibran Jadi Cawapres, Megawati: Saya yang Buat Kok Dipakai Hal Tidak Baik?!
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat pidato dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, menyayangkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diintervensi oleh kekuasaan. Hal itu berkaca dari adanya perkara yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Megawati dalam sambutannya di pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).

Awalnya, ia menyampaikan jika kekinian reformasi hilang dalam sekejap. Sebabnya lembaga bagus yang pernah ia lahirkan ketika menjadi Kepala Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) justru disalahgunakan.

"Dulu reformasi kan menempatkan nepotisme, kolusi, dan korupsi sebagai musuh bersama, dan oleh sebab itu lah lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu juga saya lho yang buat beneran lho. Yang barang bagus-bagus tapi sekarang dipergunakannya tidak bagus. Kenapa ya? Itu kesalahan siapa ya? Begitu lho makanya. Mahkamah Konstitusi juga sama," kata Megawati.

"Mengapa (MK), bisa dintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati ambisi kekuasaan, sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangan," sambungnya.

Megawati lantas menegaskan, jika dalam negara dengan iklim politik seperti di Indonesia seharusnya hanya ada satu lembaga yang mengurusi legislasi, yakni DPR RI.

Ia mengkritisi banyaknya langkah judicial review yang disalahgunakan.

"Dengan demikian setiap penambahan materi muatan undang undang harus hadir melalui proses legislasi di DPR RI bukan melalui judicial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini," tuturnya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. [Suara.com/Rakha]
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. [Suara.com/Rakha]

Ia menegaskan, jika apa yang disampaikannya tersebut merupakan pernyataan seorang ketua umum partai politik bukan atas pribadi.

Baca Juga: Megawati di Rakernas PDIP: Saya Sekarang Provokator, Demi Kebenaran dan Keadilan

"Ini ketua umum partai lho yang ngomong. Bukannya ibu Mega secara pribadi loh. Dalan kaitan ini MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu undang-undang sesuai atau bertentangan dengan konstitusi. MK itu ya saya yang mendirikan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI