Belum Bisa Pastikan Nasib PPP di Parlemen DPR RI, Begini Penjelasan MK

Jum'at, 24 Mei 2024 | 16:08 WIB
Belum Bisa Pastikan Nasib PPP di Parlemen DPR RI, Begini Penjelasan MK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku, pihaknya belum bisa memastikan nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI.

Sebabnya, beberapa perkara gugatan PPP terhadap dugaan perpindahan suaranya ke partai lain masih ada yang berlanjut ke tahap pembuktian.

"Saya belum bisa menjawab pasti karena dari beberapa perkara yang masih lanjut apakah terbukti suara PPP diambil parpol lain," kata Enny saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, dugaan perpindahan suara PPP itu baru bisa diketahui jika partai berlambang kakbah itu bisa membuktikan dalilnya pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pileg Dari PPP Banyak Ditolak MK, Mardiono Bicara Peluang Hukum Lain

"Semua tergantung hasil pembuktian-pembuktian dan apakah masih signifikan suara PPP untuk sampai lolos parliamentary threshold 4 persen, baru bisa dihitung setelah pembuktian," ujar Enny.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menanggapi banyaknya gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suara DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hasyim, putusan dismissal yang dibacakan MK hari ini dan besok menunjukkan bahwa PPP tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen.

"Ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Plt Ketum PPP Mardiono memberikan keterangan usai partainya mengusung Sandiaga Uno jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Plt Ketum PPP Mardiono memberikan keterangan usai partainya mengusung Sandiaga Uno jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Salah satu perkara yang paling menonjol menurut Hasyim ialah gugatan perolehan suara PPP di Jawa Barat dengan 19 kabupaten yang diperkarakan.

Baca Juga: MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan

Gugatan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK dalam pembacaan putusan dismissal.

"Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil Pemilu di DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian," ujar Hasyim.

Sekadar informasi, MK telah merampungkan putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024) lalu untuk menentukan perkara yang dihentikan dan perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian.

Selanjutnya, MK akan melaksanakan sidang pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.

Ada pun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang akan dimulai pada Senin pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI