Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sejumlah gugatan yang diajukan partainya terkait sengketa Pileg 2024.
"Sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Pesatuan Pembangunan," kata Mardiono dalam konferensi persnya di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, PPP berharap sekali terhadap MK bisa menjadi gerbang keadilan. Namun justru sejumlah perkara yang diajukan partai berlambang Kakbah justru tidak diterima atau ditolak.
"Bahwa perolehan suara Partai Pesatuan Bangunan menurut versi tabulasi kami adalah 6.343.868 dan menurut KPU adalah yang tadi saya sampaikan 5.858.777, maka kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan oleh Partai Pesatuan Pembangunan," tuturnya.
Baca Juga: PPP Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, MK: Tunggu Sidang Pembuktian
Ia mengaku sangat prihatin dengan adanya hal tersebut. Di lain sisi, Marduono mengaku akan terus berjuang.
"Kami prihatin, kami berwajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu, karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," ujarnya.
"Sebagai PLT Ketua Umum saya akan pertanggungjawabkan saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP," sambungnya.