Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:39 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan menjelaskan alasan kliennya bertemu secara langsung dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Keduanya bertemu secara langsung pada sidang perdana dugaan tindak asusila yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aristo menjelaskan, meski pengadu mengalami trauma karena mesti bertemu Hasyim dalam sidang tertutup itu, tetapi kliennya sangat ingin mengikuti sidang tersebut.

"Jadi, alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia betul-betul merasa violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri," kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Sidang Dugaan Asusila Sempat Dihentikan, Pengadu Trauma Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Menurut dia, pengadu juga hadir secara langsung untuk menjelaskan situasi yang dialaminya di muka sidang.

Aristo juga menyebut sidang DKPP ini juga memberi kesempatan kepada pengadu dan Hasyim selaku teradu melakukan tanya jawab.

"Justru banyak tanya jawab langsung antara pengadu dan teradu lalu juga dengan majelis DKPP," kata Aristo.

Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Baca Juga: Desta Tak Hadiri Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Di DKPP, Pemred NET TV Ambil Alih

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI