Suara.com - Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan menjelaskan alasan kliennya bertemu secara langsung dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Keduanya bertemu secara langsung pada sidang perdana dugaan tindak asusila yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aristo menjelaskan, meski pengadu mengalami trauma karena mesti bertemu Hasyim dalam sidang tertutup itu, tetapi kliennya sangat ingin mengikuti sidang tersebut.
"Jadi, alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia betul-betul merasa violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri," kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, pengadu juga hadir secara langsung untuk menjelaskan situasi yang dialaminya di muka sidang.
Aristo juga menyebut sidang DKPP ini juga memberi kesempatan kepada pengadu dan Hasyim selaku teradu melakukan tanya jawab.
"Justru banyak tanya jawab langsung antara pengadu dan teradu lalu juga dengan majelis DKPP," kata Aristo.
Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.