Kuasa Hukum Ungkap Sidang Dugaan Asusila Sempat Dihentikan, Pengadu Trauma Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:32 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Sidang Dugaan Asusila Sempat Dihentikan, Pengadu Trauma Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan yang mewakili pengadu menjelaskan kondisi kliennya yang bertemu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Pengadu yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) bertemu dengan Hasyim selaku pengadu dalam sidang perdana dugaan asusila yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Aristo, pertemuan ini memang cukup membuat kliennya merasa trauma. Untuk itu pengadu mesti menjalani sidang dengan pendampingan psikolog.

"Luar biasa (trauma), makanya ada pendampingan psikolog," kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Desta Tak Hadiri Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Di DKPP, Pemred NET TV Ambil Alih

Untuk itu, Aristo mengungkapkan sidang yang berlangsung secara tertutup itu sempat beberapa kali dihentikan sementara karena pengadu tidak bisa mengontrol diri saat bertemu Hasyim.

"Tadi luar biasa sidang itu dihentikan beberapa waktu ya, makanya ada psikolog klinis," ucap Aristo.

"Kemudian, ada juga dari Komnas Perempuan dan Komns HAM yang ikut memantau sebenarnya," tambah dia.

Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Baca Juga: Soal Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Ada Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Oleh Ketua KPU RI

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI