Suara.com - Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan yang mewakili pengadu menjelaskan kondisi kliennya yang bertemu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Pengadu yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) bertemu dengan Hasyim selaku pengadu dalam sidang perdana dugaan asusila yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Aristo, pertemuan ini memang cukup membuat kliennya merasa trauma. Untuk itu pengadu mesti menjalani sidang dengan pendampingan psikolog.
"Luar biasa (trauma), makanya ada pendampingan psikolog," kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Untuk itu, Aristo mengungkapkan sidang yang berlangsung secara tertutup itu sempat beberapa kali dihentikan sementara karena pengadu tidak bisa mengontrol diri saat bertemu Hasyim.
"Tadi luar biasa sidang itu dihentikan beberapa waktu ya, makanya ada psikolog klinis," ucap Aristo.
"Kemudian, ada juga dari Komnas Perempuan dan Komns HAM yang ikut memantau sebenarnya," tambah dia.
Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Baca Juga: Desta Tak Hadiri Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Di DKPP, Pemred NET TV Ambil Alih
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.