Suara.com - Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan menyebut ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Kata dia, hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan tindak asusila yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ditemukan indikasi-indikasi bahwa penyalahgunaan jabatan dan fasilitasnya terstruktur, lebih dalam dari yang kami adukan, makanya butuh penjelasan lebih lanjut," kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Untuk itu, nantinya DKPP akan memanggil sejumlah pegawai dan sekretaris jenderal KPU untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Merasa Dirugikan
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.