Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku keberatan dengan pernyataan kuasa hukum pengadu terkait kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan kepadanya.
Pasalnya, dia menilai para kuasa hukum pengadu sudah mengungkapkan pokok-pokok aduan sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang.
Terlebih, kata dia, pihak pengadu meminta DKPP agar persidangan dalam perkara ini bisa dilakukan secara tertutup.
"Ketika melaporkan saya ke DKPP, kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan, dalam pandangan saya ya, yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Jalani Sidang DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Panitia PPLN
Untuk itu, Hasyim mengaku merasa keberatan dengan alasan pernyataan kuasa hukum pengadu menyampaikan pokok-pokok aduan sebelum sidang digelar.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP. Artinya, persidangannya belum ada," ujar Hasyim.
Dia juga mengatakan bahwa pernyataan para kuasa hukum pengadu membuatnya merasa seolah-olah sudah diadili.
"Pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana- mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-prbuatan yang sebagaimaana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut," tutur Hasyim.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Baca Juga: Hasyim Sebut PPP Tak Bisa Penuhi Ambang Batas, Mardiono: Ketua KPU Bukan Tuhan!
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.