Dilaporkan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Merasa Dirugikan

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:29 WIB
Dilaporkan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Merasa Dirugikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku keberatan dengan pernyataan kuasa hukum pengadu terkait kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan kepadanya.

Pasalnya, dia menilai para kuasa hukum pengadu sudah mengungkapkan pokok-pokok aduan sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang.

Terlebih, kata dia, pihak pengadu meminta DKPP agar persidangan dalam perkara ini bisa dilakukan secara tertutup.

"Ketika melaporkan saya ke DKPP, kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan, dalam pandangan saya ya, yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Untuk itu, Hasyim mengaku merasa keberatan dengan alasan pernyataan kuasa hukum pengadu menyampaikan pokok-pokok aduan sebelum sidang digelar.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP. Artinya, persidangannya belum ada," ujar Hasyim.

Dia juga mengatakan bahwa pernyataan para kuasa hukum pengadu membuatnya merasa seolah-olah sudah diadili.

"Pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana- mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-prbuatan yang sebagaimaana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut," tutur Hasyim.

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Baca Juga: Jalani Sidang DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Panitia PPLN

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI