Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono menegaskan, jika adanya penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg PPP, bukan menjadi akhir dari segalanya. Menurutnya, PPP akan mengambil langkah hukum lainnya.
"Yang kita sebut sebagai final dan mengikat di MK adalah dalam paket perkara yang digugatkan itu, tetapi tidak membatasi ruang-ruang hukum yang lain. Jadi yang dimaksud itu bukan dia mengunci oleh semua sistem hukum," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan, selain masih adanya upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya juga akan mengambil langkah politik.
"Kemudian selanjutnya untuk langkah-langkah politik tentu tapi saya tidak ingin menyampaikan secara detil lagi bahwa KPU sudah menetapkan 12 dapil itu adalah milik PPP, bahkan namanya pun sudah ditetapkan, artinya juga secara Konsitusi ini haknya, dan rakyat yang memberikan secara Konsitusi itu memilih itu juga haknya, itu dilindungi oleh UU," tuturnya.
Baca Juga: PPP Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, MK: Tunggu Sidang Pembuktian
"Dan kemudian ada batas batas itu inilah yang harus diselesaikan, karena apa? Batas ini juga masih ada persoalan yang sebenarnya belum selesai, yaitu belum diperhitungkan, yang belum diperiksa, secara utuh," sambungnya.