MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:18 WIB
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian.

Sidang yang dimulai pada Senin (27/5/2024) itu akan kembali digelar dengan tiga panel sebagaimana yang berlaku pada sidang pemeriksaan sebelumnya.

"Jadi saya simpulkan lagi, yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1, begitu juga panel 2 dan 3," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Nantinya, para pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan lima saksi dan satu orang ahli.

Baca Juga: Gugatan Tidak Jelas, MK Tak Terima Permohonan PPP di Dapil DKI Jakarta

Sidang pembuktian ini digelar usai MK membacakan putusan dismissal untuk menentukan perkara mana yang tidak diterima dan dilanjutkan.

Adapun jumlah perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian sebanyak 106 perkara, termasuk 16 petikan pada putusan dismissal.

Petikan putusan yang dimaksud berarti sebagian gugatan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI