Suara.com - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suaranya di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan sidang pembacaan putusan dismissal.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan PPP mendalikan adanya perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda sebanyak 6.360 suara di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II karena kesalahan penghitungan suara oleh KPU.
Baca Juga: Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT
Namun, PPP tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana suara partainya berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana KPU melakukan kesalahan penghitungan suara.
“Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh Pemohon terjadi kesalahan penghitungan suara oleh KPU,” ujar Enny.
Selain itu, partai berlambang ka'bah itu juga tidak menguraikan secara terperinci kesalahan KPU dalam penghitungan suara tersebut, termasuk soal apakah PPP sudah menyampaikan keberatan dan mencatat keterangan pada formulir kejadian khusus atau upaya-upaya lain yang seharusnya dilakukan.
“Setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon, Pemohon menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota DPR RI di Dapil DKI Jakarta II yang pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan suara Pemohon sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara,” tutur Enny.
Selain itu, PPP juga tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif
Tidak ada pula penjelasan mengenai bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh PPP.
“Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon,” terang Enny.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.