“Namun demikian, pada petitum angka 3.2 sampai dengan angka 3.5, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara DPR RI Dapil Provinsi Jambi I, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 1, dan DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 4, dan Kota Jambi 5 pada beberapa TPS yang diuraikan secara rinci oleh Pemohon dalam petitumnya,” tambah dia.
Untuk itu, ketiga petitum yang bersifat kontradiktif menyebabkan tidak diajukannya dalam satu kesatuan petitum secara kumulatif karena masing-masing petitum akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.
“Seharusnya petitum angka 3.1 yang meminta penetapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum angka 3.2 sampai dengan 3.5 yang meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang diajukan secara alternatif,” tegas Arief.
Dengan petitum PPP yang bersifat kumulatif dan kontradiktif, dia menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya dimintakan oleh PPP sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” tutur Arief.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.