Hasyim Sebut PPP Tak Bisa Penuhi Ambang Batas, Mardiono: Ketua KPU Bukan Tuhan!

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:47 WIB
Hasyim Sebut PPP Tak Bisa Penuhi Ambang Batas, Mardiono: Ketua KPU Bukan Tuhan!
Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono menegaskan, pihaknya masih akan terus berjuang meski gugatan mengenai sengketa Pileg 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, semua upaya belum berakhir.

Hal itu disampaikan Mardiono menanggapi pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyebut PPP tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen usai sejumlah gugatannya tak diterima MK.

"Setiap upaya belum berakhir karena ruang hukum dalam demokrasi kita luas sekali dan tidak dibatasi oleh KPU," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Ia justru menilai jika Hasyim bukanlah Tuhan. PPP, kata dia, masih percaya terhadap Tuhan yang Maha Esa.

"Kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan yang maha esa, sehingga ketua KPU bukan pengganti Tuhan, sehingga menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya. Itu tidak," ujar dia.

"Jadi sepanjang kehidupan masih ada, Tuhan memiliki kehendak-kehendak yang mungkin kita tidak ketahui. Itulah dalam napas-napas kehidupan, termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Lebih lanjut, Mardiono mengatakan, tak sepakat dengan Hasyim yang dianggapnya telah menutup pintu PPP menjalankan haknya.

"Jadi saya tidak sepakat kalau seseorang dengan kekuasaan apapun menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi tapi dijaga oleh Allah SWT," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi banyaknya gugatan dari PPP perihal perolehan suara tak diterima MK.

Menurut Hasyim, putusan dismissal yang dibacakan Mahkamah Konstitusi Selasa (21/5/2024) hari ini dan Rabu besok menunjukkan bahwa PPP tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen.

"Ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2024).

Salah satu perkara yang paling menonjol menurut Hasyim ialah gugatan perolehan suara PPP di Jawa Barat dengan 19 kabupaten yang diperkarakan.

Gugatan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK dalam pembacaan putusan dismissal.

"Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil Pemilu di DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian," ujar Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI