“Dengan alasan permohonan Pemohon tidak menyebutkan locus terjadinya pengurangan suara Pemohon dimana saja serta Pemohon tidak menguraikan secara rinci dan jelas terjadinya pengurangan atau perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda yang berpengaruh terhadap perolehan kursi Pemohon,” tegas Saldi.
Selain itu, kata Saldi, Mahkamah menilai PPP dalam menguraikan dalil adanya pemindahan suara yang tidak sah dan pengurangan suara, partai berlambang ka’bah itu tidak menunjukkan kronologi adanya pemindahan dan pengurangan suara dimaksud.
“Pemohon juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, seperti pada TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan, rekapitulasi ditingkat kabupaten dan ditingkat yang lebih tinggi, yang diduga terjadinya perpindahan dan pengurangan suara,” tuturnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan,” tandas Saldi.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.