Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:26 WIB
Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi menilai PPP gagal menjelaskan tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan adanya perpindahan dan pengurangan suara.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa mulanya PPP menyandingkan perolehan suara menurut partainya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

Meski begitu, setelah MK mencermati dalil dan tabel mengenai persandingan suara yang didalikan oleh PPP, isinya tidak jelas khususnya karena PPP tidak menyebutkan locus terjadi selisih jumlah suara yang berpengaruh terhadap perolehan kursi pemohon dalam pengisian kursi anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

“Bahwa permohonan pemohon yang di dalamnya menguraikan adanya pengurangan suara Pemohon kepada Partai Garuda, ternyata tidak disertai dengan kronologi lengkap adanya pemindahan dan pengurangan suara yang dimaksud,” tutur Saldi.

Selain itu, PPP juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, terutama pada TPS yang diduga adanya perpindahan dan pengurangan suara.

“Pemohon juga gagal dalam menyampaikan seluruh TPS di mana saja yang diduga adanya perpindahan dan pengurangan suara Pemohon,” ujar Saldi.

Dengan begitu, dalil PPP mengenai perpindahan dan pengurangan suara tanpa menyebutkan tempat secara spesifik mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten mana dianggap bukan persoalan mengenai perselisihan hasil, namun berkaitan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara sehingga apa yang didalilkan PPP dalam posita adalah tidak jelas dan kabur.

“Dengan alasan permohonan Pemohon tidak menyebutkan locus terjadinya pengurangan suara Pemohon dimana saja serta Pemohon tidak menguraikan secara rinci dan jelas terjadinya pengurangan atau perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda yang berpengaruh terhadap perolehan kursi Pemohon,” tegas Saldi.

Selain itu, kata Saldi, Mahkamah menilai PPP dalam menguraikan dalil adanya pemindahan suara yang tidak sah dan pengurangan suara, partai berlambang ka’bah itu tidak menunjukkan kronologi adanya pemindahan dan pengurangan suara dimaksud.

“Pemohon juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, seperti pada TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan, rekapitulasi ditingkat kabupaten dan ditingkat yang lebih tinggi, yang diduga terjadinya perpindahan dan pengurangan suara,” tuturnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan,” tandas Saldi.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI