Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:26 WIB
Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI