Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:26 WIB
Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dari calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I Sungkono. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:

Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Sungkono tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari PAN untuk mengajukan diri sebagai pemohon perseorangan dalam sengketa ini.

Untuk itu, secara formal Sungkono dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemohon perseorangan dalam sengketa Pileg 2024.

"Menimbang berdasarkan pasal 74 ayat 1 huruf c UU MK, pemohon adalah partai politik peserta pemilihan umum dan pasal 3 ayat 1 huruf b dan huruf d PMK 2/2023, pemohon dal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR dan DPRD adalah perseorangan calon anggota DPR, DPRD/DPRA/DPRK dalam satu partai politik/partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik/partai politik lokal yang bersangkutan untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD/DPRA/DPRK," tutur Ridwan.

Dia menegaskan Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan diri sebagai pemohon dalam sengketa ini lantaran tak mendapatkan persetujuan dari partainya.

Baca Juga:

Baca Juga: I Dewa Gede Palguna

Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI