Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suara DPR RI di daerah pemilihan Papua Pegunungan.
Meski begitu, gugatan soal perolehan suara DPRD Kabupaten Yahukimo, dapil Yahukimo V yang juga dimohonkan dalam perkara yang sama bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024)
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan PPP hanya menyebutkan perolehan suaranya sendiri, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) versi PPP sendiri.
Namun partai berlambang Ka'bah itu tidak menjelaskan secara spesifik mengenai kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa perpindahan suaranya sebagaimana yang didalilkan.
Bahkan, lanjut Guntur, PPP juga tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut mereka untuk dapil Papua Pegunungan baik dalam posita, maupun petitum permohonannya.
"Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," ujar Guntur.
"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur)," tambah dia.
Baca Juga: KPU Soal Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima: Ikhtiar Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai
Untuk itu, MK tidak dapat menerima permohonan PPP sepanjang berkaitan dengan perolehan suara DPR RI di Papua Pegunungan. Namun, MK akan melanjutkan sidang pembuktian pada gugatan PPP berkenaan dengan perolehan suara DPRD di Kabupaten Yahukimo.