kotak suara

Sidang Perdana Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Hari Ini

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto
Sidang Perdana Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Hari Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Semua perkara asusila disidangkan tertutup."

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan perbuatan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Rencananya, sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB pada hari ini secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

"Semua perkara asusila disidangkan tertutup," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Menurut dia, pihaknya telah memanggil pengadu dan Hasyim selaku teradu untuk menghadiri sidang ini.

Baca Juga: Sejarah NU: Bukan KH Hasyim As'ari, Sosok Ini yang Cetuskan Nama Nahdlatul Ulama

"Pengadu prinsipal dan juga teradu kita panggil untuk hadir," ujar Heddy.

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga: Ayah Tiri di Lombok Cabuli Bocah 14 Tahun Tiap Pekan, Terungkap Setelah Salah Kirim Pesan

Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.