Tak Bisa Jelaskan Kesalahan Rekapitulasi, Gugatan PPP Soal Perolehan Suara di Lampung Tak Diterima MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 20:11 WIB
Tak Bisa Jelaskan Kesalahan Rekapitulasi, Gugatan PPP Soal Perolehan Suara di Lampung Tak Diterima MK
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP terkait perolehan suaranya di Lampung.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa posita yang diajukan PPP dinilai tidak jelas.

Baca Juga: Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Pasalnya, PPP tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana yang terjadi kesalahan penghitungan sehingga suara partainya berpindah.

“Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara seksama permohonan Pemohon bahwa ternyata Pemohon tidak menguraikan secara jelas di tahap mana terjadinya kesalahan penghitungan tersebut yang kemudian ditetapkan oleh KPU,” jelas Enny.

Untuk itu, permohonan PPP dianggap sebagai permohonan yang kabur sehingga dalil permohonan PPP tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Dengan demikian, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya menegaskan.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Baca Juga: Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI