Lebih lanjut, Guntur mengatakan PPP meminta pemungutan suara ulang (PSU) tetapu hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang dianggap perlu dilaksanakan PSU.
"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat dserah, sehingga harus dinyatakan kabur," tegas Guntur.
"Berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang perolehan suara caleg DPRD Kota Serang, dapil Kota Serang I yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," lanjut dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.