Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suara di daerah pemilihan atau Dapil Aceh II.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut permohonan PPP tidak jelas atau kabur lantaran tidak menyebutkan lokasi tempat pemungutan suata (TPS) secara jelas di mana terjadi penambahan suara ke Partai Garuda.
Baca Juga: Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK
Selain itu, PPP dalam permohonannya juga disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci terkait adanya peristiwa migrasi suara PPP ke Partai Garuda dan apakah perpindahan suara tersebut berasal dari suara Partai PPP atau suara caleg partainya sendiri.
“Bahwa PPP di dalam Permohonan awal mendalikan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP. Namun, di dalam Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, PPP mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang tidak konsisten,” jelas Arief.
Dengan itu, MK menilai permohonan PPP tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut. Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah ternyata tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
“Sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” ucapnya.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan PKB Soal Perolehan Suara di Dapil Kepulauan Yapen II Papua
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.