Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (dapil) Aceh Utara Hasbi Ahmad.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidaya menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Hasbi cacat formil.
Pasalnya, Arief menyebut Hasbi hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa benar-benar memberikan alat bukti yang sah dalam perkara ini.
"Menurut Mahkamah, pengajuan permohonan pemohon dengan hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang sah yang mendukung permohonan menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023," tutur Arief.
"Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tambah dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.