Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:05 WIB
Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PDI Perjuangan soal perolehan suaranya di daerah pemilihan atau Dapil Papua Tengah III dan V.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menerangkan bahwa pada dapil Papua Tengah III pihaknya menemukan posita dan petitum yang tidak berkesempatan.

Baca Juga: MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas

Selain itu, Mahkamah juga menemukan petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan pada permohonan PDIP peeihal pemilihan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah V.

“Dengan demikian perkara a quo sepanjang dpr Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD, sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur,” ucap Arief.

Untuk itu, Arief menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangangan agenda pembuktian.

Meski begitu, Arief mengatakan bahwa permohonan mengenai pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak yang disampaikan pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon menegani DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak II, III dan IV yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tuturnya.

Baca Juga: Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI