Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP perihal perolehan suara DPR RI di Papua Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalil perpindahan suara yang disampaikan PPP tidak jelas. Sebab, dalam petitumnya PPP tidak menjelaskan secara rinci perihal lokasi terjadinya perpindahan suara.
Baca Juga: Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim
"Petitum yg tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas atapun kabur," ujar Enny.
"Oleh karenanya, kejelasan petitum dalam suatu permohonan menjadi salah satu syarat formil yang diatur dalam Pasal 11 ayat 2 PMK 2/2023," tambah dia.
Untuk itu, Enny menyebut pihaknya menilai eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut permohonan PPP tidak jelas atau kabur cukup beralasan hukum.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Baca Juga: Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB