Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam gugatan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Aceh I.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PKB) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pasalnya, MK menilai permohonan PKB cacat formil sebagaimana pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam eksepsinya.
Baca Juga: Malu-malu Tapi Mau, Ahmad Syauqi Putra Wapres Maruf Maju di Pilgub Banten
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB tidak melampirkan bukti dalam permohonannya.
Dia menyebut PKB hanya melampirkan daftar alat bukti sehingga tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 31 ayat 2 UU MK.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tegas Enny.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Baca Juga: Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri