Suara.com - Mahkamah Kontitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDIP terhadap perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PDIP) tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
Baca Juga: Kata Bobby Nasution soal Kans Lawan Ahok di Pilkada Sumut 2024
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan bahwa PDIP mengeklaim penghitungan suara di Kabupaten Sukabumi yakni 113.426 suara.
Namun, dalam petitumnya poin nomor 3, PDIP meminta MK agar memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan formulir model C hasil dengan rincian suara pemohon PDIP berjumlah sebesar 111.426 suara sementara PAN sebanyak 106.848 suara.
Lebih lanjut, kata Daniel, PDIP juga membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut PDIP sebesar 113.426 suara pada petitum poin nomor 5.
“Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” ucap Daniel.
Dengan begitu, MK menilai perumusan petitum tersebut menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dan petitum angka 5.
Baca Juga: MK Gelar Putusan Dismissal Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih tidak dapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” tutur Daniel.
Baca Juga:
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.