Padahal, hal itu dianggap bisa menjelaskan dari mana Gerindra mendapatkan angka-angka perolehan suaranya dan Partai Nasdem untuk menguatkan dugaan penggelembungan suara NasDem.
Daniel juga menilai Partai Gerindra menunjukkan argumentasi yang berbeda antara posita dengan petitum permohonannya.
"Pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Namun, dalam uraian kecamatan yang dijadikan lokus permasalahan, pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," tutur Daniel.
Minta MK Batalkan Suara NasDem
Dalam petitum permohonan, Gerindra meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di dapil Jawa Barat IX.
Partai besutan Prabowo Subianto itu kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk dapil Jawa Barat IX yaitu suara Gerindra sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.
"Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainyapun permohonan pemohon dikabulkan, penetapan perolehan suara yang dimohonkan pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon," kata Daniel.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.