Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Gerindra yang mempersoalkan suaranya dan Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam sidang putusan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh turut menjelaskan bahwa Partai Gerindra ternyata mempermasalahkan perolehan suaranya yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gerindra Usung Ahmad Dhani Maju Calon Wali Kota Surabaya
"Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon (KPU), pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," ujar Daniel.
Dia menyebut Partai Gerindra hanya mencantumkan perolehan suaranya sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara di dapil Jawa Barat IX.
"Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonan pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara pemohon di dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara," ungkap Daniel.
"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai," tambah dia.
Terlebih, Daniel menyebut Gerindra tidak menguraikan dengan jelas dalilnya, bahkan tidak pula menyandingkan formulir model D hasil kecamatan dengan kabupaten/kota.