PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!

Senin, 20 Mei 2024 | 17:48 WIB
PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek. [SUara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami menghormati Perludem sebagai lembaga yang konsen untuk pengawalan pemilu dan demokrasi, tapi jangan pula membuat narasi ataupun tuduhan tanpa bukti. Karena jika menuduh tanpa bukti nanti bisa berujung pidana," pungkasnya.

Permintaan Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen. Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.

Kemudian, seluruh perkara yang dimohonkan PPP mendalilkan penggelembungan dan pengurangan suara ke Partai Garuda.

Untuk itu, Ihsan menilai MK perlu menyoroti potensi jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda. Sebab, dia menilai partai yang perolehan suaranya jauh dari ambang batas parlemen dan telah mengeluarkan biaya tinggi selama penyelenggaraan pemilu seperti Partai Garuda bisa saja menjual suaranya pada proses rekapitulasi suara.

"Ini yang harus diperiksa oleh MK. Jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait, yang kemudian itu seolah-olah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil PPP," kata Ihsan dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Dengan perolehan suara PPP yang hampir mencapai ambang batas, Ihsan menduga partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen bisa menjual suaranya dengan cara manipulasi menjadi fakta hukum.

Baca Juga:

Baca Juga: KPU Tuding PPP Tak Konsisten Tampilkan Data Dugaan Perpindahan Suara di Papua Pegunungan

Perludem Prediksi MK Tak Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Paling Cuma Putuskan Pemungutan Suara Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI