Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi alias Awiek, meminta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda mengenai Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Awiek menanggapi adanya usulan Perludem yang meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.
Baca Juga:
Perludem Curiga Ada Intimidasi di Balik Pencabutan Perkara Sengketa Pileg 2024
Baca Juga: KPU Tuding PPP Tak Konsisten Tampilkan Data Dugaan Perpindahan Suara di Papua Pegunungan
Ia menilai, jika apa yang disampaikan Perludem tersebut sama saja telah menggiring opini.
"Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di MK," kata Awiek kepada Suara.com, Senin (20/5/2024).
"Permintaan MK agar menelusuri adanya jual beli suara antara PPP dengan Garuda sama halnya Perludem menggiring opini publik bahwa adanya jual beli suara untuk kepentingan PPP," sambungnya.
Menurutnya, perkara perolehan suara PPP tidak hanya dengan Partai Garuda tapi juga dengan PDIP, PKB, PKN, Golkar, PBB di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
"Hal ini sekaligus menepis anggapan Perludem adanya dugaan jual beli suara antara PPP dengan Garuda," katanya.
Baca Juga: Klaim Kehilangan Suara di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menghormati Perludem, namun tak seharusnya membuat pernyataan gaduh.
"Kami menghormati Perludem sebagai lembaga yang konsen untuk pengawalan pemilu dan demokrasi, tapi jangan pula membuat narasi ataupun tuduhan tanpa bukti. Karena jika menuduh tanpa bukti nanti bisa berujung pidana," pungkasnya.
Permintaan Perludem
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.
Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen. Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.
Kemudian, seluruh perkara yang dimohonkan PPP mendalilkan penggelembungan dan pengurangan suara ke Partai Garuda.
Untuk itu, Ihsan menilai MK perlu menyoroti potensi jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda. Sebab, dia menilai partai yang perolehan suaranya jauh dari ambang batas parlemen dan telah mengeluarkan biaya tinggi selama penyelenggaraan pemilu seperti Partai Garuda bisa saja menjual suaranya pada proses rekapitulasi suara.
"Ini yang harus diperiksa oleh MK. Jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait, yang kemudian itu seolah-olah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil PPP," kata Ihsan dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Dengan perolehan suara PPP yang hampir mencapai ambang batas, Ihsan menduga partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen bisa menjual suaranya dengan cara manipulasi menjadi fakta hukum.
Baca Juga:
Dengan begitu, dia menyarankan MK untuk menindaklanjuti perkara-perkara yang dimohonkan PPP ke proses pembuktian.
"Perkara PPP dengan pihak terkait Garuda tidak cukup sampai dengan proses pemeriksaan yang hari ini terjadi. Butuh tahapan lanjutan, yaitu proses pemeriksaan pembuktian, yang akan dilakukan MK dalam dua minggu ke depan," tandas Ihsan.