Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menanggapi kecurigaan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal dugaan jual beli suara antara PPP dengan Partai Garuda.
Menurut dia, Perludem seharusnya tidak asal bicara perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 antara PPP dan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perludem agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di MK," kata pria yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Dia menilai permintaan Perludem agar MK mencermati dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda bisa menggiring opini publik.
"Gugatan kami ke MK di 18 provinsi didasarkan pada bukti-bukti di lapangan yakni C hasil dan juga kesepakatan noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah, dan kami juga akan memperkuat saksi-saksi fakta maupun saksi ahli," tutur Awiek.
Dia menepis dugaan jual beli suara dengan Partai Garuda karena perkara perolehan suara PPP juga diajukan berkenaan dengan suara PDIP, PKB, PKN, Partai Golkar, dan PBB di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
"Kami menghormati Perludem sebagai lembaga yang konsen untuk pengawalan pemilu dan demokrasi, tapi jangan pula membuat narasi ataupun tuduhan tanpa bukti. Karena jika menuduh tanpa bukti, nanti bisa berujung pidana," tandas Awiek.
Baca Juga: Saksi Sudah Tanda Tangan, KPU Bantah Suara PPP Berpindah ke Partai Garuda
Sebelumnya, Perludem meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.