Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut penyelenggara pemilu dan aparat keamanan gagal memitigasi kekerasan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Perludem Ihsan Maulana lantaran terjadi kekerasan di Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
"Artinya, ada ruang di mana lagi-lagi penyelenggara pemilu dan keamanan gagal memitigasi soal intimidasi dan kekerasan pada pemilu," kata Ihsan dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Dia juga menyebut bukti yang dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Papua Pegunungan dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) cukup kuat.
"Ternyata ketika kami membaca lebih dalam dalil-dalil perkara, ternyata memang bukti hukumnya cukup kuat, bagaimana proses penyelenggaran pemilu masih diwarnai dengan intimidasi dan kekerasan dan di perkara ini juga didapati bukti hukum, fakta hukum ya Bawaslu sudah melakukan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang, tapi ternyata PSU-nya tidak dijalankan secara maksimal dan masih mendapati intimidasi dan kekerasan," tutur Ihsan.
Sebelumnya, Bawaslu Papua Pegunungan menampilkan video keributan antarwarga saat proses Pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Video tersebut ditampilkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam video tersebut, tampak masyarakat saling beradu mulut di sebuah lapangan luas. Sebagian warga terlihat membawa parang dan panah.
“Gerindra, PAN, kacau, kacau, di Gamilea. Mohon KPU, merapat, polisi, ke Distrik Gamelia” kata sumber suara dalam video yang ditampilkan pada ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Video tersebut merupakan alat bukti dalam keterangan Bawaslu untuk menjawab salah satu dalil yang disampaikan oleh Partai Kebangkitan Nasional (PKN) selaku pemohon.