Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mengklarifikasi soal keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang perkara yang juga melibatkan Muhammad Rullyandi selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau termohon.
"Nah, ini yang perlu diklarifikasi oleh MK, apakah perkara-perkara yang diikuti oleh Muhammad Rullyandi atau kuasa hukum KPU ini ketika RPH Anwar Usman ikut memutus apa tidak dalam perkara lanjut atau tidak?" kata peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Soroti RUU MK Diam-diam Dibahas, PDIP Khawatir Hakim Berbeda dengan Penguasa Tersingkir
Menurut dia, langkah Anwar yang menghadirkan Rullyandi sebagai ahli dalam sidang gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta merupakan potensi konflik kepentingan.
Anwar menggugat pemberhentian dirinya sebagai ketua MK ke PTUN. Padahal, pemberhentian tersebut merupakan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
"Ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum atau ahli yang dihadirkan di PTUN," ujar Ihsan.
"Tentu ini sedikit banyak akan mengganggu bagaimana potensi independensi hakim dalam memutuskan perkara (sengketa Pileg 2024)," tambah dia.
Terlebih, Ihsan menjelaskan meskipun Anwar hanya menyidangkan perkara di panel 3, tetapi 285 perkara akan masuk ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditentukan apakah lanjut atau tidak ke dalam proses pembuktian.
Baca Juga: Ketua MKMK Beberkan Hal yang Lebih Perlu Diatur Dalam UU MK
Untuk itu, jika Anwar ikut memutus perkara yang juga berkaitan dengan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU, dia menyebut akan ada potensi konflik kepentingan.
"Ini sesuatu yang tentu menciderai bagaimana kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU," tandas Ihsan.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga:
Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan pada Selasa (21/5/2024) dengan agenda putusan dismissal.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.