Pimpinan Bantah DPR Diam-diam Gelar Rapat Revisi UU MK, Dasco: Tak Ada Maksud Lain

Senin, 20 Mei 2024 | 14:20 WIB
Pimpinan Bantah DPR Diam-diam Gelar Rapat Revisi UU MK, Dasco: Tak Ada Maksud Lain
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah Komisi III DPR RI menggelar rapat secara diam-diam saat membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:

Senyap! DPR-Pemerintah Diam-diam Rapat RUU MK di Masa Reses, PKS Mendadak Curiga

Baca Juga: Disambut Hangat Jokowi, Puan Hadiri Welcoming Dinner World Water Forum di Bali

Dasco memastikan tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain," ujar Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa revisi UU MK sudah mulai berjalan sejak tahun lalu.

"Revisi Undang-Undang MK ini sudah dilaksanakan atau sudah dijalankan sejak tahun lalu. Sejak januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 november 2023," ungkapnya.

Namun, Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD, menolak adanya revisi UU MK.

Baca Juga: ICW Minta PDIP Tegur Anggota DPR RI Hugua karena Minta Politik Uang Dilegalkan, Tapi Respons Djarot Malah Begini

"Waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," jelas dia.

Sebagai informasi, DPR bersama Pemerintah diam-diam di masa reses menggelar rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi UU MK.

Dalam rapat itu, DPR dan Pemerintah siap bawa revisi UU MK ke Paripurna untuk segera disahkan.

Hal itu diketahui usai Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN Sarifudin Sudding membenarkan terkait hal itu ketika dikonfirmasi.

Baca Juga:

Ketua MKMK Heran Perubahan UU MK Selalu Otak-atik Syarat dan Masa Jabatan Hakim

Sudding menyampaikan, jika RUU MK sudah lama jadi pembahasan, bahkan sudah tinggal dibawa ke Paripurna. Namun kala itu Menko Polhukam yakni Mahfud MD belum menyetujui hal tersebut.

"Tapi di unsur fraksi sendiri di DPR itu sudah setuju. Nah tadi, sudah diketok palu, Menko Polhukam tadi hadir. Dari pihak Menkumham juga hadir," Sudding saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/5/2024).

"Seluruh pimpinan apa namanya, ada juga pimpinan dan fraksi-fraksi hadir juga. Tadi baru selesai rakernya," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI