Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari cacatan Perludem, dari 285 perkara yang pihaknya identifikasi, hanya 140 perkara yang bisa diketahui nomor urut caleg yang mengajukan sengketa Pileg 2024.
Menurut Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hadiz, mayoritas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 diajukan oleh caleg dengan nomor urut kecil.
Baca Juga: Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!
"Didapati, tiga besar perkara terbanyak diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut kecil," kata Kahfi dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
Baca Juga: Soroti RUU MK Diam-diam Dibahas, PDIP Khawatir Hakim Berbeda dengan Penguasa Tersingkir
"49 perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 2 dan 39 perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 1," ungkap dia.
Lebih lanjut, Kahfi mengungkapkan ada 14 perkara yang diajukan oleh caleg dengan nomor urut 3.
Baca Juga: Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga: Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan pada Selasa (21/5/2024) dengan agenda putusan dismissal.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.