Bawaslu Akui Ada Kerawanan saat Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 | 11:13 WIB
Bawaslu Akui Ada Kerawanan saat Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada 2024
Ilusrasi warga melihat daftar pemilih tetap. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda menyebut terdapat kerawanan pada penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Untuk itu, dia menginstruksikan seluruh pengawas pemilu untuk melakukan tindakan pencegahan guna mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih.

Herwyn juga mengungkapkan sejumlah kerawanan yang telah diidentifikasi ialah basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir.

Selain itu, dia juga mewanti-wanti kerawanan soal penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Yuri Kemal, Anak Yusril Ihza Mahendra Diusung PBB Jadi Cagub Babel Di Pilkada 2024

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS," kata Herwyn dalam keterangannya dikutip pada Senin (20/5/2024).

Dengan demikian, Herwyn mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

Dalam SE tersebut, pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan anallisis data.

Dia menjelaskan data yang harus diperhatikan ialah potensial pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

"Adapun data potensial pemilih (ialah) yang memenuhi syarat (MS), pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula, dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," ujar Herwyn.

Baca Juga: Bertarung di Jakarta Khawatir Diserang Isu Lama, PDIP Lebih Untung Pasang Ahok di Pilkada Sumut?

Herwyn juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," tandas Herwyn.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI