KPU Setuju Batasi Pemberian Doorprize Saat Kampanye, Diusulkan Masuk Aturan PKPU

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:40 WIB
KPU Setuju Batasi Pemberian Doorprize Saat Kampanye, Diusulkan Masuk Aturan PKPU
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk membatasi pemberian doorprize pada kegiatan kampanye. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi usulan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja agar ada aturan mengenai pemberian doorprize saat kampanye.

"Kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik sehingga pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Idham kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Dia mengaku akan mengusulkan agar batasan nominal untuk doorprize pada kegiatan kampanye diatur pada Peraturan KPU (PKPU).

"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya sehingga diatur dalam aturan teknis," ujar Idham.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar KPU mengatur tentang batasan doorprize pada kegiatan kampanye.

Hal itu disampaikan Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahasa rancangan PKPU tentang pilkada dan evaluasi Pemilu 2024.

Bagja menilai tidak adanya aturan soal pemberian doorprize pada kegiatan kampanye membuat Bawaslu kesulitan untuk mengusut permasalahan tersebut.

"Misalnya ditentukan bazar itu berapa. Ada bahkan sekarang yang doorprizenya mobil, doorprize-nya umrah," kata Bagja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI